Kembali ke Blog
Panduan Pajak10 Agustus 20264 menit baca

SPT Masa PPh 21: Batas Waktu dan Cara Lapor ke DJP

Setiap bulan perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh 21 ke DJP. Pelajari batas waktunya, cara melaporkan, dan konsekuensi jika terlambat.

Tim Terahub

Panduan Perpajakan

Kewajiban perpajakan perusahaan tidak selesai setelah memotong PPh 21 dari gaji karyawan. Ada dua langkah lanjutan yang sama pentingnya: menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkan pemotongan tersebut ke DJP setiap bulan. Keduanya punya batas waktu yang berbeda.

Dua Kewajiban Bulanan PPh 21

Kewajiban Batas Waktu Cara
Penyetoran PPh 21 Tanggal 10 bulan berikutnya Transfer ke rekening kas negara / e-Billing
Pelaporan SPT Masa PPh 21 Tanggal 20 bulan berikutnya Portal DJP Online (Coretax)

Contoh: PPh 21 bulan September harus disetor paling lambat 10 Oktober dan dilaporkan paling lambat 20 Oktober.

Jika tanggal 10 atau 20 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya.

Cara Menyetor PPh 21

Langkah 1: Buat Kode Billing

  1. Login ke pajak.go.id (Coretax DJP).
  2. Pilih menu "Bayar" lalu "e-Billing".
  3. Pilih jenis pajak PPh Pasal 21 dan masa pajak yang sesuai.
  4. Masukkan jumlah yang akan disetor.
  5. Sistem akan menghasilkan Kode Billing (ID Billing) yang berlaku 2 jam.

Langkah 2: Transfer ke Kas Negara

Gunakan Kode Billing untuk melakukan pembayaran melalui:

  • ATM bank (pilih menu Pajak/Pajak Negara)
  • Internet banking atau mobile banking
  • Kantor pos
  • Teller bank persepsi

Setelah berhasil, simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran.

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Cara Melaporkan SPT Masa PPh 21

Via Portal DJP Online (Coretax)

  1. Login ke pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi perusahaan.
  2. Pilih menu "Lapor" dan pilih SPT Masa PPh 21.
  3. Pilih masa pajak (bulan dan tahun).
  4. Isi formulir dengan data pemotongan atau upload file dari sistem payroll.
  5. Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima.

Terahub menghasilkan file ekspor e-SPT bulanan yang siap diunggah ke portal Coretax DJP. Setelah payroll difinalisasi, unduh file dari menu Ekspor, lalu upload ke DJP.

Baca panduan lengkap di artikel Cara Isi e-SPT 1721 Bulanan Langkah demi Langkah.

Bulan Tanpa Pemotongan PPh 21

Jika dalam satu bulan tidak ada PPh 21 yang dipotong (misalnya seluruh karyawan di bawah PTKP), perusahaan tetap wajib melaporkan SPT Masa dengan jumlah nihil. Kegagalan melaporkan SPT Nihil tetap dikenakan sanksi.

SPT Masa Pembetulan

Jika setelah melaporkan ditemukan kesalahan (misalnya ada karyawan yang terlupa atau penghasilan yang salah), ajukan SPT Masa Pembetulan melalui menu yang sama di portal DJP. Pembetulan dapat dilakukan kapan saja, tetapi jika menimbulkan kurang bayar, bunga 2% per bulan berlaku sejak tanggal jatuh tempo setoran.

Sanksi Keterlambatan

Terlambat Setor

Pasal 9 ayat (2a) UU KUP: bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetor, dihitung dari batas waktu penyetoran hingga tanggal penyetoran aktual.

Contoh: PPh 21 Rp 5.000.000 terlambat setor 45 hari (2 bulan):

Bunga = Rp 5.000.000 × 2% × 2 = Rp 200.000

Terlambat Lapor

Pasal 7 UU KUP: denda Rp 100.000 per SPT Masa yang terlambat dilaporkan. Jika terlambat 3 bulan berturut-turut, denda Rp 300.000.

Tidak Lapor Sama Sekali

Jika DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), denda bisa lebih tinggi. Dalam kasus pelanggaran berulang, bisa berujung pada pemeriksaan pajak.

Kewajiban Tahunan: SPT Masa vs. SPT Tahunan

SPT Masa PPh 21 adalah laporan bulanan. Di luar itu, ada juga kewajiban tahunan:

Laporan Frekuensi Batas Waktu Siapa yang Lapor
SPT Masa PPh 21 Bulanan Tanggal 20 bulan berikutnya Perusahaan (pemotong)
SPT Tahunan PPh 21 (Form 1721) Tahunan 31 Maret tahun berikutnya Perusahaan (pemotong)
SPT Tahunan OP Tahunan 31 Maret tahun berikutnya Karyawan (pribadi)

Baca panduan Bukti Potong 1721-A1: Cara Buat dan Serahkan ke Karyawan untuk memahami kewajiban tahunan terkait.

Rekapitulasi: Kalender Pajak PPh 21 Bulanan

Tanggal Kewajiban
1 - 10 Setor PPh 21 bulan lalu
11 - 20 Lapor SPT Masa PPh 21 bulan lalu
20 - akhir bulan Hitung dan siapkan payroll bulan ini

Terahub menampilkan status pelaporan di dashboard, termasuk mana bulan yang sudah dilaporkan, mana yang belum, dan estimasi batas waktu berikutnya.

Coba kalkulator PPh 21 gratis untuk memastikan jumlah yang harus disetor sudah tepat sebelum membuat kode billing.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.