Kewajiban perpajakan perusahaan tidak selesai setelah memotong PPh 21 dari gaji karyawan. Ada dua langkah lanjutan yang sama pentingnya: menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkan pemotongan tersebut ke DJP setiap bulan. Keduanya punya batas waktu yang berbeda.
Dua Kewajiban Bulanan PPh 21
| Kewajiban | Batas Waktu | Cara |
|---|---|---|
| Penyetoran PPh 21 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Transfer ke rekening kas negara / e-Billing |
| Pelaporan SPT Masa PPh 21 | Tanggal 20 bulan berikutnya | Portal DJP Online (Coretax) |
Contoh: PPh 21 bulan September harus disetor paling lambat 10 Oktober dan dilaporkan paling lambat 20 Oktober.
Jika tanggal 10 atau 20 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya.
Cara Menyetor PPh 21
Langkah 1: Buat Kode Billing
- Login ke pajak.go.id (Coretax DJP).
- Pilih menu "Bayar" lalu "e-Billing".
- Pilih jenis pajak PPh Pasal 21 dan masa pajak yang sesuai.
- Masukkan jumlah yang akan disetor.
- Sistem akan menghasilkan Kode Billing (ID Billing) yang berlaku 2 jam.
Langkah 2: Transfer ke Kas Negara
Gunakan Kode Billing untuk melakukan pembayaran melalui:
- ATM bank (pilih menu Pajak/Pajak Negara)
- Internet banking atau mobile banking
- Kantor pos
- Teller bank persepsi
Setelah berhasil, simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran.
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Cara Melaporkan SPT Masa PPh 21
Via Portal DJP Online (Coretax)
- Login ke pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi perusahaan.
- Pilih menu "Lapor" dan pilih SPT Masa PPh 21.
- Pilih masa pajak (bulan dan tahun).
- Isi formulir dengan data pemotongan atau upload file dari sistem payroll.
- Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima.
Terahub menghasilkan file ekspor e-SPT bulanan yang siap diunggah ke portal Coretax DJP. Setelah payroll difinalisasi, unduh file dari menu Ekspor, lalu upload ke DJP.
Baca panduan lengkap di artikel Cara Isi e-SPT 1721 Bulanan Langkah demi Langkah.
Bulan Tanpa Pemotongan PPh 21
Jika dalam satu bulan tidak ada PPh 21 yang dipotong (misalnya seluruh karyawan di bawah PTKP), perusahaan tetap wajib melaporkan SPT Masa dengan jumlah nihil. Kegagalan melaporkan SPT Nihil tetap dikenakan sanksi.
SPT Masa Pembetulan
Jika setelah melaporkan ditemukan kesalahan (misalnya ada karyawan yang terlupa atau penghasilan yang salah), ajukan SPT Masa Pembetulan melalui menu yang sama di portal DJP. Pembetulan dapat dilakukan kapan saja, tetapi jika menimbulkan kurang bayar, bunga 2% per bulan berlaku sejak tanggal jatuh tempo setoran.
Sanksi Keterlambatan
Terlambat Setor
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP: bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetor, dihitung dari batas waktu penyetoran hingga tanggal penyetoran aktual.
Contoh: PPh 21 Rp 5.000.000 terlambat setor 45 hari (2 bulan):
Bunga = Rp 5.000.000 × 2% × 2 = Rp 200.000
Terlambat Lapor
Pasal 7 UU KUP: denda Rp 100.000 per SPT Masa yang terlambat dilaporkan. Jika terlambat 3 bulan berturut-turut, denda Rp 300.000.
Tidak Lapor Sama Sekali
Jika DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), denda bisa lebih tinggi. Dalam kasus pelanggaran berulang, bisa berujung pada pemeriksaan pajak.
Kewajiban Tahunan: SPT Masa vs. SPT Tahunan
SPT Masa PPh 21 adalah laporan bulanan. Di luar itu, ada juga kewajiban tahunan:
| Laporan | Frekuensi | Batas Waktu | Siapa yang Lapor |
|---|---|---|---|
| SPT Masa PPh 21 | Bulanan | Tanggal 20 bulan berikutnya | Perusahaan (pemotong) |
| SPT Tahunan PPh 21 (Form 1721) | Tahunan | 31 Maret tahun berikutnya | Perusahaan (pemotong) |
| SPT Tahunan OP | Tahunan | 31 Maret tahun berikutnya | Karyawan (pribadi) |
Baca panduan Bukti Potong 1721-A1: Cara Buat dan Serahkan ke Karyawan untuk memahami kewajiban tahunan terkait.
Rekapitulasi: Kalender Pajak PPh 21 Bulanan
| Tanggal | Kewajiban |
|---|---|
| 1 - 10 | Setor PPh 21 bulan lalu |
| 11 - 20 | Lapor SPT Masa PPh 21 bulan lalu |
| 20 - akhir bulan | Hitung dan siapkan payroll bulan ini |
Terahub menampilkan status pelaporan di dashboard, termasuk mana bulan yang sudah dilaporkan, mana yang belum, dan estimasi batas waktu berikutnya.
Coba kalkulator PPh 21 gratis untuk memastikan jumlah yang harus disetor sudah tepat sebelum membuat kode billing.