Kembali ke Blog
SPT Tahunan25 Juli 20264 menit baca

Bukti Potong 1721-A1: Cara Buat dan Serahkan ke Karyawan

Bukti potong 1721-A1 adalah dokumen wajib yang harus diberikan perusahaan ke karyawan setiap akhir tahun. Pelajari apa saja isinya, kapan harus dibuat, dan cara menyerahkannya.

Tim Terahub

Panduan Perpajakan

Setiap akhir tahun, ada satu dokumen yang wajib disiapkan perusahaan untuk seluruh karyawan tetap: Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1. Dokumen ini membuktikan berapa total pajak penghasilan yang sudah dipotong dari gaji karyawan selama satu tahun.

Tanpa Bukti Potong 1721-A1, karyawan tidak bisa mengisi SPT Tahunan orang pribadi mereka dengan benar. Ini bukan sekadar formalitas. Ini kewajiban hukum perusahaan berdasarkan PER-14/PJ/2013.

Apa Itu Bukti Potong 1721-A1?

Formulir 1721-A1 adalah bukti resmi pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja kepada pegawai tetap. Berbeda dengan 1721-A2 yang diperuntukkan bagi ASN/TNI/Polri. Untuk karyawan swasta, formulirnya adalah 1721-A1.

Dokumen ini memuat:

  • Identitas karyawan dan perusahaan
  • Masa kerja (bulan mulai bekerja dan berhenti jika tidak penuh setahun)
  • Rincian penghasilan: gaji, tunjangan tetap, THR/bonus, tunjangan lainnya
  • Pengurangan: biaya jabatan, iuran pensiun, BPJS JHT dan JP
  • Penghasilan neto dan PTKP
  • PKP dan PPh 21 terutang
  • PPh 21 yang sudah dipotong dan disetor

Kapan Harus Diserahkan?

Batas penyerahan Bukti Potong 1721-A1 ke karyawan adalah paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Januari tahun berikutnya.

Contoh: untuk tahun pajak 2026, Bukti Potong harus diserahkan paling lambat 31 Januari 2027.

Untuk karyawan yang berhenti sebelum Desember, Bukti Potong diserahkan paling lambat 1 bulan setelah karyawan berhenti bekerja.

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Data yang Dibutuhkan untuk Membuat 1721-A1

Kumpulkan data ini untuk setiap karyawan:

  1. NPWP karyawan (jika tidak punya, gunakan NIK)
  2. Status PTKP yang berlaku sepanjang tahun (TK/0, K/1, dst.)
  3. Total penghasilan teratur per bulan (gaji, tunjangan tetap)
  4. Penghasilan tidak teratur (THR, bonus) yang sudah dipotong PPh 21
  5. Total iuran JHT, JP, pensiun yang dipotong dari karyawan sepanjang tahun
  6. Total PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai Desember (atau sampai bulan terakhir bekerja)

Cara Mengisi Formulir 1721-A1

Bagian I: Identitas

Kolom Isi
NPWP Pemotong NPWP perusahaan
Nama Pemotong Nama perusahaan
NPWP Karyawan NPWP karyawan (atau NIK)
Nama Karyawan Nama lengkap sesuai KTP
Bagian/Departemen Divisi karyawan (opsional)
Masa Perolehan Penghasilan Bulan pertama s.d. bulan terakhir bekerja di tahun tersebut

Bagian II: Penghasilan Bruto

Pisahkan komponen penghasilan:

Komponen Nilai Tahunan
Gaji/Pensiun/Tunjangan Hari Tua Total seluruh tahun
Tunjangan PPh (gross up jika ada) Tunjangan pajak setahun
Tunjangan lainnya, uang lembur, dsb. Total
Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya Jika ada
Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja BPJS Kesehatan bagian perusahaan
Penerimaan Dalam Bentuk Natura/Kenikmatan Jika relevan
Total Penghasilan Bruto

Bagian III: Pengurangan

Komponen Nilai
Biaya Jabatan 5% bruto, maks Rp 6.000.000/tahun
Iuran Pensiun/JHT/JP (bagian karyawan) Total setahun
Total Pengurangan

Bagian IV: PPh 21 Terutang

Penghasilan Neto = Bruto - Pengurangan
PKP              = Neto - PTKP
PPh 21 Setahun   = Tarif Progresif × PKP

Jika masa kerja tidak penuh setahun (misalnya bergabung Agustus), cantumkan masa kerja yang benar dan PPh 21 dihitung sesuai masa kerja aktual.

Bagian V: PPh 21 yang Sudah Dipotong

Masukkan total PPh 21 yang sudah dipotong dari gaji karyawan selama masa kerja tersebut. Harus sama dengan PPh 21 setahun dari bagian IV jika rekonsiliasi Desember sudah benar.

Format Penyerahan

1721-A1 bisa diserahkan dalam bentuk:

  • Cetak (hardcopy) ditandatangani pejabat berwenang perusahaan
  • Elektronik (softcopy/PDF) jika karyawan menyetujui

Terahub menghasilkan Bukti Potong 1721-A1 dalam format PDF yang siap cetak atau dikirim ke karyawan, langsung dari data payroll yang sudah difinalisasi sepanjang tahun.

Karyawan Tidak Punya NPWP

Jika karyawan tidak punya NPWP, gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti. Catatan: karyawan tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi untuk setiap pemotongan PPh 21. Dorong karyawan untuk mendaftar NPWP. Proses pendaftaran NPWP sekarang dapat dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id.

Kesalahan yang Harus Dihindari

  • Total PPh 21 di 1721-A1 berbeda dengan total yang disetor di SPT Masa. DJP mencocokkan angka ini. Jika tidak sama, Anda akan mendapat surat himbauan.
  • Masa kerja salah untuk karyawan yang berhenti tengah tahun. Isi bulan mulai dan berakhirnya dengan benar.
  • Tidak menyerahkan 1721-A1 ke karyawan yang sudah keluar. Tetap wajib diserahkan meskipun karyawan sudah berhenti.

Baca artikel Rekonsiliasi PPh 21 Desember: Panduan Lengkap untuk memastikan angka PPh 21 setahun yang masuk ke 1721-A1 sudah benar.

Coba kalkulator PPh 21 gratis untuk simulasi PKP dan PPh 21 karyawan sebelum mengisi formulir.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.