Setiap akhir tahun, ada satu dokumen yang wajib disiapkan perusahaan untuk seluruh karyawan tetap: Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1. Dokumen ini membuktikan berapa total pajak penghasilan yang sudah dipotong dari gaji karyawan selama satu tahun.
Tanpa Bukti Potong 1721-A1, karyawan tidak bisa mengisi SPT Tahunan orang pribadi mereka dengan benar. Ini bukan sekadar formalitas. Ini kewajiban hukum perusahaan berdasarkan PER-14/PJ/2013.
Apa Itu Bukti Potong 1721-A1?
Formulir 1721-A1 adalah bukti resmi pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja kepada pegawai tetap. Berbeda dengan 1721-A2 yang diperuntukkan bagi ASN/TNI/Polri. Untuk karyawan swasta, formulirnya adalah 1721-A1.
Dokumen ini memuat:
- Identitas karyawan dan perusahaan
- Masa kerja (bulan mulai bekerja dan berhenti jika tidak penuh setahun)
- Rincian penghasilan: gaji, tunjangan tetap, THR/bonus, tunjangan lainnya
- Pengurangan: biaya jabatan, iuran pensiun, BPJS JHT dan JP
- Penghasilan neto dan PTKP
- PKP dan PPh 21 terutang
- PPh 21 yang sudah dipotong dan disetor
Kapan Harus Diserahkan?
Batas penyerahan Bukti Potong 1721-A1 ke karyawan adalah paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Januari tahun berikutnya.
Contoh: untuk tahun pajak 2026, Bukti Potong harus diserahkan paling lambat 31 Januari 2027.
Untuk karyawan yang berhenti sebelum Desember, Bukti Potong diserahkan paling lambat 1 bulan setelah karyawan berhenti bekerja.
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Data yang Dibutuhkan untuk Membuat 1721-A1
Kumpulkan data ini untuk setiap karyawan:
- NPWP karyawan (jika tidak punya, gunakan NIK)
- Status PTKP yang berlaku sepanjang tahun (TK/0, K/1, dst.)
- Total penghasilan teratur per bulan (gaji, tunjangan tetap)
- Penghasilan tidak teratur (THR, bonus) yang sudah dipotong PPh 21
- Total iuran JHT, JP, pensiun yang dipotong dari karyawan sepanjang tahun
- Total PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai Desember (atau sampai bulan terakhir bekerja)
Cara Mengisi Formulir 1721-A1
Bagian I: Identitas
| Kolom | Isi |
|---|---|
| NPWP Pemotong | NPWP perusahaan |
| Nama Pemotong | Nama perusahaan |
| NPWP Karyawan | NPWP karyawan (atau NIK) |
| Nama Karyawan | Nama lengkap sesuai KTP |
| Bagian/Departemen | Divisi karyawan (opsional) |
| Masa Perolehan Penghasilan | Bulan pertama s.d. bulan terakhir bekerja di tahun tersebut |
Bagian II: Penghasilan Bruto
Pisahkan komponen penghasilan:
| Komponen | Nilai Tahunan |
|---|---|
| Gaji/Pensiun/Tunjangan Hari Tua | Total seluruh tahun |
| Tunjangan PPh (gross up jika ada) | Tunjangan pajak setahun |
| Tunjangan lainnya, uang lembur, dsb. | Total |
| Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya | Jika ada |
| Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja | BPJS Kesehatan bagian perusahaan |
| Penerimaan Dalam Bentuk Natura/Kenikmatan | Jika relevan |
| Total Penghasilan Bruto |
Bagian III: Pengurangan
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Biaya Jabatan | 5% bruto, maks Rp 6.000.000/tahun |
| Iuran Pensiun/JHT/JP (bagian karyawan) | Total setahun |
| Total Pengurangan |
Bagian IV: PPh 21 Terutang
Penghasilan Neto = Bruto - Pengurangan
PKP = Neto - PTKP
PPh 21 Setahun = Tarif Progresif × PKP
Jika masa kerja tidak penuh setahun (misalnya bergabung Agustus), cantumkan masa kerja yang benar dan PPh 21 dihitung sesuai masa kerja aktual.
Bagian V: PPh 21 yang Sudah Dipotong
Masukkan total PPh 21 yang sudah dipotong dari gaji karyawan selama masa kerja tersebut. Harus sama dengan PPh 21 setahun dari bagian IV jika rekonsiliasi Desember sudah benar.
Format Penyerahan
1721-A1 bisa diserahkan dalam bentuk:
- Cetak (hardcopy) ditandatangani pejabat berwenang perusahaan
- Elektronik (softcopy/PDF) jika karyawan menyetujui
Terahub menghasilkan Bukti Potong 1721-A1 dalam format PDF yang siap cetak atau dikirim ke karyawan, langsung dari data payroll yang sudah difinalisasi sepanjang tahun.
Karyawan Tidak Punya NPWP
Jika karyawan tidak punya NPWP, gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti. Catatan: karyawan tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi untuk setiap pemotongan PPh 21. Dorong karyawan untuk mendaftar NPWP. Proses pendaftaran NPWP sekarang dapat dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id.
Kesalahan yang Harus Dihindari
- Total PPh 21 di 1721-A1 berbeda dengan total yang disetor di SPT Masa. DJP mencocokkan angka ini. Jika tidak sama, Anda akan mendapat surat himbauan.
- Masa kerja salah untuk karyawan yang berhenti tengah tahun. Isi bulan mulai dan berakhirnya dengan benar.
- Tidak menyerahkan 1721-A1 ke karyawan yang sudah keluar. Tetap wajib diserahkan meskipun karyawan sudah berhenti.
Baca artikel Rekonsiliasi PPh 21 Desember: Panduan Lengkap untuk memastikan angka PPh 21 setahun yang masuk ke 1721-A1 sudah benar.
Coba kalkulator PPh 21 gratis untuk simulasi PKP dan PPh 21 karyawan sebelum mengisi formulir.