Perusahaan

Tentang Kami

Terahub membantu tim penggajian UKM Indonesia menghitung PPh 21 dengan benar, menghasilkan dokumen yang siap dilaporkan ke DJP, dan menyimpan jejak audit yang tahan uji.

Mengapa Terahub Ada

PPh 21 bukan sekadar angka di kolom gaji. Setiap perubahan regulasi, metode pemotongan, status PTKP karyawan, dan komponen BPJS harus dihitung secara akurat. Kesalahan berdampak langsung: karyawan menerima slip yang keliru, perusahaan menanggung koreksi pajak, dan DJP dapat mengenakan sanksi administrasi.

Selama bertahun-tahun, sebagian besar UKM Indonesia mengandalkan spreadsheet buatan sendiri untuk menangani pekerjaan ini. Setiap bulan, seseorang harus memperbarui formula secara manual, memeriksa ulang angka, lalu mengekspor data untuk pelaporan. Satu formula yang salah, satu baris yang terlewat, dan seluruh periode harus dihitung ulang.

Terahub dibangun untuk menghilangkan risiko itu. Perhitungan PPh 21 mengikuti UU HPP No. 7/2021 dan diperbarui setiap kali regulasi berubah, tanpa perlu menyentuh satu pun formula di spreadsheet.

Misi Kami

Membuat setiap tim penggajian UKM Indonesia bisa memproses gaji, menghitung PPh 21, dan menghasilkan laporan DJP yang benar, dalam hitungan menit, setiap bulan, tanpa harus memahami seluk-beluk regulasi pajak secara mendalam.

Identitas Hukum

Terahub adalah nama merek dari:

PT Terahub Inovasi Digital

NIB: 2605260097942

Alamat terdaftar: Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950

Email: support@terahub.id

Nama merek “Terahub” dan logo terkait telah diajukan pendaftarannya sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kelas 42 (perangkat lunak sebagai layanan), berdasarkan Undang-Undang Merek No. 20/2016. Permohonan pendaftaran diajukan pada 26 Juni 2026 dan menetapkan tanggal prioritas kami di bawah sistem first-to-file. Hak eksklusif atas merek akan berlaku setelah proses pemeriksaan DJKI selesai dan merek resmi terdaftar. Simbol ™ menunjukkan merek yang masih dalam proses pemeriksaan DJKI dan akan diperbarui menjadi ® setelah sertifikat pendaftaran diterbitkan.

Kepatuhan Regulasi

Semua perhitungan dalam Terahub dibangun di atas regulasi yang berlaku di Indonesia:

  • UU HPP No. 7/2021: tarif dan lapisan PPh 21 terkini
  • PMK-168/PMK.010/2023: metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) efektif Januari 2024
  • PER-16/PJ/2016: penghitungan PPh 21 untuk penghasilan tidak teratur (THR, bonus)
  • Perpres 64/2020: iuran BPJS Kesehatan
  • PP 44, 45, 46/2015: iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP)
  • PP 36/2021: formula THR berdasarkan masa kerja
  • UU PDP No. 27/2022: perlindungan data pribadi karyawan

Setiap periode penggajian yang diproses melalui Terahub menghasilkan jejak audit dengan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi. Jika DJP melakukan pemeriksaan, semua data perhitungan tersimpan dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Tim

Terahub dibangun oleh Tim Terahub, yang terdiri dari praktisi teknologi dan pakar kepatuhan pajak yang memahami kebutuhan spesifik UKM Indonesia. Kami beroperasi dari Jakarta dan mendukung perusahaan di seluruh Indonesia.