Setiap bulan, perusahaan yang memotong PPh 21 wajib melaporkan pemotongan tersebut ke DJP melalui SPT Masa PPh 21 menggunakan Formulir 1721. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Panduan ini membahas cara mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh 21 secara benar, termasuk sistem Coretax yang digunakan DJP saat ini.
Apa Itu SPT Masa PPh 21?
SPT Masa PPh 21 adalah laporan pajak bulanan yang disampaikan pemberi kerja kepada DJP, berisi:
- Daftar karyawan yang dipotong PPh 21
- Jumlah penghasilan dan pajak per karyawan
- Total PPh 21 yang dipotong dan disetor
Dasar hukum: PER-14/PJ/2013 jo PER-2/PJ/2015 tentang tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengisi, siapkan:
- Daftar penghasilan karyawan per bulan (gaji, tunjangan, lembur)
- Data potongan karyawan (JHT, JP, iuran pensiun)
- Bukti setoran PPh 21 (SSP atau bukti transfer ke kas negara)
- NPWP perusahaan sebagai pemotong pajak
- File CSV atau Excel dari sistem payroll (jika menggunakan e-Bupot atau aplikasi pihak ketiga)
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Sistem Pelaporan: Coretax DJP
DJP saat ini menggunakan sistem Coretax (menggantikan e-SPT versi lama). Coretax adalah sistem administrasi pajak terintegrasi yang dapat diakses melalui portal DJP Online di pajak.go.id.
Catatan: Banyak referensi lama masih menyebut "e-SPT" sebagai aplikasi desktop. Sistem ini sudah digantikan oleh Coretax. Pastikan Anda menggunakan portal online, bukan aplikasi desktop lama.
Langkah-Langkah Pelaporan
Langkah 1: Login ke Portal DJP
- Buka pajak.go.id dan login menggunakan NPWP + kata sandi akun DJP Online perusahaan.
- Pastikan akun sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dengan akses pelaporan SPT Masa.
Langkah 2: Pilih Menu SPT Masa PPh 21
- Setelah login, masuk ke menu "Lapor" atau "SPT".
- Pilih SPT Masa PPh 21 untuk periode yang ingin dilaporkan.
- Pilih bulan dan tahun pajak yang sesuai.
Langkah 3: Isi Data Formulir 1721
Formulir 1721 terdiri dari beberapa bagian:
Bagian A: Identitas Pemotong
- NPWP dan nama perusahaan (sudah terisi otomatis)
- Masa pajak (bulan dan tahun)
- Kode KPP
Bagian B: Daftar Penerima Penghasilan Masukkan data setiap karyawan:
| Kolom | Keterangan |
|---|---|
| NPWP | NPWP karyawan (jika punya) |
| NIK | Nomor KTP (wajib jika tidak punya NPWP) |
| Nama | Nama lengkap karyawan |
| Status PTKP | Kode status (TK/0, K/1, dst.) |
| Penghasilan Bruto | Total penghasilan bulan ini |
| PPh 21 Dipotong | Jumlah pajak yang dipotong |
Bagian C: Rekap PPh 21
- Total PPh 21 seluruh karyawan
- PPh 21 yang sudah disetor
- Selisih (harus nol jika sudah benar)
Langkah 4: Upload File Daftar Karyawan (Opsional)
Jika jumlah karyawan banyak, gunakan fitur upload CSV/file di portal DJP daripada mengisi satu per satu. Format file harus sesuai dengan template yang disediakan DJP.
Terahub menghasilkan file ekspor format e-SPT yang bisa langsung diunggah tanpa perlu format ulang.
Langkah 5: Verifikasi dan Submit
- Periksa kembali total PPh 21 yang dilaporkan dengan total setoran ke kas negara.
- Pastikan tidak ada selisih.
- Klik "Submit" atau "Lapor".
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dihasilkan sebagai tanda terima pelaporan.
Batas Waktu
| Kewajiban | Batas Waktu |
|---|---|
| Penyetoran PPh 21 | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| Pelaporan SPT Masa | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Jika tanggal 10 atau 20 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya.
Denda Terlambat Lapor
Sanksi telat lapor SPT Masa PPh 21: Rp 100.000 per masa pajak (Pasal 7 UU KUP). Sanksi telat setor: bunga 2% per bulan dari PPh 21 yang terlambat disetor.
Baca artikel SPT Masa PPh 21: Batas Waktu dan Cara Lapor ke DJP untuk detail lebih lanjut tentang konsekuensi keterlambatan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- NPWP karyawan salah atau kosong. Karyawan yang tidak punya NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Dorong karyawan untuk mendaftar NPWP.
- Status PTKP tidak diperbarui. Karyawan yang menikah atau punya anak baru harus mengubah status PTKP dengan menyerahkan Form 1721-A1 sebelum 25 Januari tahun berikutnya.
- Penghasilan THR/bonus tidak dilaporkan terpisah. Penghasilan tidak teratur harus dilaporkan dengan kode objek pajak yang berbeda.
- Setoran dan laporan tidak sinkron. Nominal setoran harus sama persis dengan yang dilaporkan di SPT Masa.
Ekspor dari Terahub ke DJP
Terahub menghasilkan file ekspor dalam format e-SPT bulanan yang siap diunggah ke portal DJP. Setelah payroll difinalisasi, unduh file dari menu ekspor dan upload langsung ke portal Coretax DJP.
Simulasikan perhitungan PPh 21 terlebih dahulu dengan kalkulator PPh 21 gratis.