Setiap tahun, 31 Maret adalah tanggal yang sama: deadline SPT Tahunan PPh 21. Bagi perusahaan yang tidak mempersiapkan dari jauh hari, dua minggu terakhir Maret selalu penuh dengan kepanikan mencari data yang tercecer, rekap bulan yang tidak lengkap, dan NPWP karyawan yang belum terdaftar.
Panduan ini menjelaskan apa saja yang dibutuhkan, kapan harus mulai, dan bagaimana cara submit Form 1721 ke Coretax.
Apa itu Form 1721?
Form 1721 adalah SPT Tahunan PPh 21 yang wajib dilaporkan oleh setiap perusahaan yang memotong PPh 21 karyawan. Ini adalah laporan ringkasan seluruh aktivitas pemotongan PPh 21 selama satu tahun pajak.
Form 1721 berbeda dari e-SPT bulanan (Form 1721-I yang dilaporkan tiap bulan). Form 1721 adalah rekap tahunan yang diserahkan sebelum akhir Maret.
Selain Form 1721, perusahaan juga wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1 kepada setiap karyawan tetap. Dokumen ini adalah bukti resmi bahwa PPh 21 sudah dipotong dan disetor ke DJP atas nama karyawan tersebut.
Siapa yang Wajib Lapor?
Setiap perusahaan yang menjadi pemotong PPh 21. Ini mencakup:
- Perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap dengan gaji yang melebihi PTKP
- Perusahaan yang membayar honorarium, fee, atau imbalan lain yang kena PPh 21
- Perusahaan yang sudah terdaftar sebagai PKP maupun yang belum
Kalau perusahaan tidak punya karyawan yang kena pajak (penghasilan di bawah PTKP semua), tetap wajib lapor dengan status nihil.
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Deadline dan Konsekuensi Terlambat
Deadline pelaporan SPT Tahunan PPh 21 adalah 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.
Keterlambatan pelaporan dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 7 UU KUP:
- Denda Rp 100.000 jika SPT nihil (tidak ada PPh yang terutang)
- Denda Rp 1.000.000 jika ada PPh terutang yang harus dilaporkan
Selain denda telat lapor, kalau ada PPh yang kurang disetor, ada sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah kurang bayar.
Data yang Harus Disiapkan
Sebelum membuat Form 1721, pastikan semua data ini sudah lengkap:
Data perusahaan:
- NPWP perusahaan
- Nama dan jabatan penanda tangan SPT
- Nomor telepon dan email yang valid untuk DJP
Data karyawan:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NPWP (wajib untuk karyawan yang PPh-nya lebih dari nihil)
- Status PTKP yang digunakan sepanjang tahun
- Total penghasilan bruto setahun
- Total PPh 21 yang dipotong setahun
Rekap bulanan:
- Rekap e-SPT bulanan (Form 1721-I) untuk semua 12 bulan
- Semua periode harus sudah dilaporkan ke DJP sebelum Form 1721 bisa diajukan
- Kesesuaian antara total PPh yang dilaporkan bulanan dan total di Form 1721 tahunan
Timeline Persiapan
Jangan tunggu Maret untuk mulai. Ini jadwal yang realistis:
Januari:
- Finalisasi penggajian Desember
- Rekonsiliasi PPh 21 bulan Desember (ini bulan terakhir dan paling rentan salah hitung)
- Pastikan semua karyawan yang resign sudah punya Bukti Potong
- Cek apakah ada karyawan yang belum ada NPWP-nya
Februari:
- Cek kelengkapan data 12 bulan
- Validasi NPWP karyawan di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
- Pastikan semua e-SPT bulanan sudah terlapor dan tidak ada yang perlu pembetulan
- Siapkan Bukti Potong 1721-A1 untuk setiap karyawan
Maret (minggu pertama dan kedua):
- Generate Form 1721 dari data yang sudah lengkap
- Review angka total: total penghasilan bruto, total PPh 21, cocokkan dengan rekap SSP bulanan
- Tandatangan SPT oleh yang berwenang
Maret (sebelum tanggal 28):
- Upload ke Coretax
- Simpan tanda terima dari Coretax
- Distribusikan Bukti Potong 1721-A1 ke karyawan
Jangan tunggu tanggal 30 atau 31. Sistem Coretax sering lambat di hari-hari terakhir deadline.
Langkah Submit ke Coretax
Setelah Form 1721 dan Bukti Potong siap:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NPWP atau NIK dan kata sandi Coretax perusahaan (bukan e-FIN)
- Pilih menu Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu pilih SPT, kemudian Buat SPT
- Pilih jenis SPT: SPT Tahunan PPh Pasal 21/26, pilih tahun pajak yang sesuai
- Upload file Form 1721 (.xlsx) yang diunduh dari Terahub
- Isi pernyataan bahwa data yang dilaporkan benar dan lengkap
- Klik Kirim SPT
- Simpan nomor tanda terima sebagai bukti pelaporan
Nomor tanda terima adalah bukti resmi bahwa SPT sudah diterima Coretax. Simpan dokumen ini baik-baik karena dibutuhkan jika ada pemeriksaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Data bulan tertentu tidak lengkap. Karyawan yang resign di tengah tahun sering terlewat dalam rekap tahunan, padahal PPh 21-nya tetap harus dilaporkan dan Bukti Potong tetap harus diterbitkan.
NPWP karyawan tidak valid. NPWP yang tidak terdaftar atau tidak aktif menyebabkan error saat upload. Cek validitas NPWP lebih awal.
Total tidak cocok dengan setoran bulanan. Jika total PPh 21 di Form 1721 berbeda dari total yang disetor via SSP (Surat Setoran Pajak) bulanan, DJP bisa meminta klarifikasi. Rekonsiliasi angka ini sebelum submit.
Tidak lapor karyawan yang gajinya di bawah PTKP. Karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus dicantumkan dalam Form 1721 dengan PPh nihil. Kalau tidak dicantumkan, data tidak lengkap.
Persiapan Lebih Mudah dengan Data yang Sudah Terpusat
Sebagian besar kerumitan Form 1721 berasal dari pengumpulan data yang tersebar: ada di spreadsheet, ada di sistem penggajian lain, ada di folder email.
Kalau semua penggajian bulanan sudah tersimpan di satu sistem, Form 1721 tinggal di-export dari data yang sudah ada. Terahub menghasilkan Form 1721 dan Bukti Potong 1721-A1 langsung dari data penggajian yang sudah difinalisasi setiap bulan, tanpa perlu menyusun ulang dari awal.