Kembali ke Blog
Panduan Pajak1 Agustus 20264 menit baca

Uang Pesangon PPh 21: Tarif Flat dan Cara Hitung yang Benar

Uang pesangon dikenakan PPh 21 Final dengan tarif berbeda dari gaji bulanan biasa. Pelajari berapa tarifnya, cara menghitung, dan apa yang harus dilaporkan.

Tim Terahub

Panduan Perpajakan

Ketika karyawan diberhentikan atau mengundurkan diri, perusahaan mungkin memberikan uang pesangon (uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kombinasinya). Dari sisi perpajakan, uang pesangon bukan termasuk penghasilan teratur, sehingga PPh 21-nya dihitung dengan cara yang berbeda: menggunakan tarif final berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009.

Apa yang Termasuk Uang Pesangon?

Dalam konteks pajak, "uang pesangon" mencakup:

  1. Uang pesangon (berdasarkan PP 35/2021)
  2. Uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak (seperti cuti yang belum diambil)
  4. Uang pisah untuk pengunduran diri

Semua komponen ini digabungkan untuk menentukan tarif PPh 21 Final yang berlaku.

Tarif PPh 21 Final Uang Pesangon (PP 68/2009)

Jumlah Pesangon Tarif PPh 21
s.d. Rp 50.000.000 0% (bebas pajak)
Rp 50.000.001 s.d. Rp 100.000.000 5%
Rp 100.000.001 s.d. Rp 500.000.000 15%
di atas Rp 500.000.000 25%

Penting: Tarif ini berlaku secara progresif (lapisan). Bukan berarti jika total pesangon Rp 120 juta, seluruhnya dikenakan 15%. Yang dikenakan 15% hanya bagian yang melebihi Rp 100 juta.

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Cara Menghitung PPh 21 Final Pesangon

Contoh 1: Pesangon Rp 80.000.000

Lapisan Nilai Tarif Pajak
s.d. Rp 50 juta Rp 50.000.000 0% Rp 0
Rp 50 juta - Rp 80 juta Rp 30.000.000 5% Rp 1.500.000
Total PPh 21 Rp 1.500.000

Contoh 2: Pesangon Rp 250.000.000

Lapisan Nilai Tarif Pajak
s.d. Rp 50 juta Rp 50.000.000 0% Rp 0
Rp 50 juta - Rp 100 juta Rp 50.000.000 5% Rp 2.500.000
Rp 100 juta - Rp 250 juta Rp 150.000.000 15% Rp 22.500.000
Total PPh 21 Rp 25.000.000

Pesangon Dibayar Bertahap

Jika perusahaan membayar pesangon secara bertahap (lebih dari satu tahun), aturannya sedikit berbeda:

  • Pembayaran pertama dan kedua (tahun 1 dan 2): Dikenakan PPh Final sesuai tabel di atas.
  • Pembayaran ketiga dan seterusnya: Tidak lagi dikenakan tarif final PP 68/2009, tetapi dimasukkan sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh 21.

Ini penting bagi perusahaan yang merundingkan pembayaran pesangon dalam cicilan jangka panjang.

Karyawan Tanpa NPWP

Karyawan yang menerima pesangon dan tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 21 Final 20% lebih tinggi dari tarif tabel di atas.

Contoh: pesangon Rp 80 juta, bagian Rp 30 juta (lapisan 5%) dikenakan 5% × 120% = 6% bagi yang tidak punya NPWP.

Pelaporan ke DJP

PPh 21 Final uang pesangon dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 bulan pembayaran pesangon. Gunakan kode objek pajak yang sesuai untuk penghasilan tidak teratur.

Buat juga Bukti Potong PPh 21 untuk karyawan yang menerima pesangon dan serahkan saat pembayaran.

Hubungan dengan Rekonsiliasi Desember

Uang pesangon yang dibayarkan kepada karyawan yang berhenti di tengah tahun tidak dimasukkan ke perhitungan rekonsiliasi PPh 21 teratur (gaji bulanan). Pesangon memiliki perlakuan pajak yang sepenuhnya terpisah karena sifat "final"-nya: begitu dipotong, tidak ada perhitungan ulang atau rekonsiliasi.

Lihat panduan Cara Hitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun untuk memahami bagaimana penghasilan teratur karyawan yang keluar dihitung terpisah dari pesangon.

Gunakan kalkulator PPh 21 gratis untuk simulasi pesangon karyawan sebelum proses pemutusan hubungan kerja.

Catatan Penting

PPh 21 pesangon bersifat final: tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang lainnya di SPT Tahunan karyawan. Karyawan tidak perlu lagi mencantumkan pesangon ini di SPT Tahunan sebagai penghasilan biasa; cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang sudah dikenai pajak final.

Terahub menghitung dan mencatat PPh 21 pesangon secara terpisah di baris severance_tax pada laporan payroll, sehingga angka ini tidak tercampur dengan PPh 21 gaji teratur.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.