Kembali ke Blog
Panduan Pajak1 Juli 20264 menit baca

Cara Hitung PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun: Panduan Lengkap

Karyawan mulai kerja di bulan Juli atau bulan lain bukan Januari? Begini cara benar menghitung PPh 21 untuk karyawan masuk tengah tahun sesuai PER-16/PJ/2016.

Tim Terahub

Panduan Perpajakan

Ketika karyawan bergabung di tengah tahun, perhitungan PPh 21-nya tidak bisa menggunakan formula bulanan biasa. Ada langkah ekstra yang disebut annualisasi: penghasilan satu bulan dikalikan sisa bulan dalam tahun berjalan untuk mendapatkan proyeksi penghasilan tahunan, lalu dari situ baru dihitung pajaknya.

Dasar hukumnya adalah PER-16/PJ/2016 Pasal 14, yang mengatur tata cara pemotongan untuk pegawai tetap yang mulai bekerja pada pertengahan tahun.

Mengapa Harus Diannualisasi?

PPh 21 adalah pajak tahunan yang dipotong per bulan. Tarif progresif berlaku atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun penuh, bukan bulanan. Kalau karyawan baru bergabung Juli, penghasilan setahunnya bukan 12 kali gaji bulanan, melainkan 6 kali (Juli sampai Desember). Kalau tidak diannualisasi, tarif progresif yang dipakai bisa jauh lebih rendah dari yang seharusnya, dan rekonsiliasi Desember akan menghasilkan lonjakan tagihan pajak yang tidak terduga.

Langkah-Langkah Perhitungan

1. Tentukan Bulan Masuk dan Sisa Bulan

Hitung berapa bulan karyawan akan bekerja dalam tahun berjalan, termasuk bulan bergabung.

Contoh: Karyawan bergabung 1 Agustus. Sisa bulan = Agustus sampai Desember = 5 bulan.

2. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan

Jumlahkan semua komponen penghasilan tetap: gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan komponen tetap lainnya. Tunjangan tidak tetap (lembur, reimburse) tidak dimasukkan ke komponen ini.

3. Annualisasi ke Setahun

Penghasilan Bruto Tahunan = Penghasilan Bruto Bulanan × Sisa Bulan

Dengan contoh di atas: jika gaji Rp 10.000.000/bulan:

Rp 10.000.000 × 5 = Rp 50.000.000

4. Kurangi Biaya Jabatan

Biaya jabatan = 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun (PMK-250/PMK.03/2008).

Biaya Jabatan Tahunan = min(5% × Penghasilan Bruto Tahunan; 6.000.000)

Pada contoh: 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 (masih di bawah batas maksimum).

5. Kurangi Iuran Pensiun dan BPJS yang Ditanggung Karyawan

Potongan yang boleh dikurangkan:

  • Iuran pensiun yang dibayarkan ke dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan
  • BPJS JHT bagian karyawan (2% dari gaji)
  • BPJS JP bagian karyawan (1% dari gaji, sampai batas upah)
Total Iuran Setahun = (Iuran Pensiun + BPJS JHT + BPJS JP) × Sisa Bulan

6. Hitung Penghasilan Neto Tahunan

Penghasilan Neto = Bruto Tahunan - Biaya Jabatan - Iuran Setahun

7. Kurangi PTKP

PTKP dikurangi penuh meskipun karyawan baru bergabung tengah tahun. PTKP tidak diprorata.

Status PTKP per Tahun
TK/0 Rp 54.000.000
K/0 Rp 58.500.000
K/1 Rp 63.000.000
K/2 Rp 67.500.000
K/3 Rp 72.000.000

8. Hitung PKP dan Terapkan Tarif Progresif

PKP = Penghasilan Neto - PTKP

PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (Rp 1.000).

Tarif PPh 21 (UU HPP No. 7/2021):

Lapisan PKP Tarif
s.d. Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.001 s.d. Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.001 s.d. Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.001 s.d. Rp 5.000.000.000 30%
di atas Rp 5.000.000.000 35%

9. Bagi Hasil ke Per Bulan

PPh 21 per Bulan = PPh 21 Setahun ÷ Sisa Bulan

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Contoh Lengkap

Data karyawan:

  • Bergabung: 1 Agustus (sisa 5 bulan)
  • Gaji: Rp 12.000.000/bulan
  • Status: TK/0
  • Iuran JHT (2%): Rp 240.000/bulan
  • Iuran JP (1%): Rp 120.000/bulan

Perhitungan:

Komponen Nilai
Bruto tahunan (× 5 bulan) Rp 60.000.000
Biaya jabatan (5%, maks 6 jt/thn) Rp (3.000.000)
Iuran JHT + JP (× 5) Rp (1.800.000)
Penghasilan Neto Rp 55.200.000
PTKP TK/0 Rp (54.000.000)
PKP Rp 1.200.000
PPh 21 Setahun (5% × Rp 1.200.000) Rp 60.000
PPh 21 per Bulan (÷ 5) Rp 12.000

Karyawan Keluar Sebelum Desember

Jika karyawan keluar di tengah tahun (bukan Desember), berlaku aturan berbeda: di bulan keluar, PPh 21 dihitung menggunakan penghasilan aktual yang diterima sepanjang tahun (bukan annualisasi), lalu dikurangi seluruh PPh 21 yang sudah dipotong sebelumnya. Selisihnya dipotong atau dikembalikan di bulan terakhir.

Otomatiskan dengan Terahub

Menghitung annualisasi secara manual untuk banyak karyawan baru memakan waktu dan rentan salah. Terahub menangani perhitungan ini secara otomatis, termasuk prorata hari kerja untuk karyawan yang bergabung di tengah bulan.

Coba juga kalkulator PPh 21 gratis untuk simulasi cepat sebelum memasukkan data ke sistem penggajian.

Baca juga: Rekonsiliasi PPh 21 Desember: Panduan Lengkap untuk memahami langkah terakhir di akhir tahun.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.