Desember bukan bulan penggajian biasa. Alih-alih memotong PPh 21 dengan formula bulanan, bulan ini adalah bulan rekonsiliasi: hitung total pajak yang seharusnya terutang untuk seluruh tahun, lalu kurangi dengan pajak yang sudah dipotong Januari sampai November. Selisihnya dipotong (atau dikembalikan) di bulan Desember.
Dasar hukumnya ada di PER-16/PJ/2016 Pasal 15 dan Pasal 16: di bulan terakhir, pemotong pajak wajib menghitung kembali PPh 21 setahun penuh dan memperhitungkan kelebihan atau kekurangan pemotongan.
Mengapa Desember Berbeda?
Setiap bulan Januari sampai November, PPh 21 dihitung dari proyeksi penghasilan tahunan (penghasilan bulan ini dikalikan 12, atau dikalikan sisa bulan untuk karyawan yang bergabung tengah tahun). Proyeksi ini tidak selalu akurat karena:
- Karyawan mendapat kenaikan gaji di tengah tahun
- Ada tunjangan tidak tetap yang berubah tiap bulan
- Ada THR atau bonus yang sudah dipotong terpisah menggunakan aturan penghasilan tidak teratur
Di Desember, semua angka sudah pasti. Kita bisa menghitung pajak dari penghasilan aktual yang diterima sepanjang tahun, bukan dari proyeksi.
Langkah-Langkah Rekonsiliasi Desember
1. Kumpulkan Penghasilan Aktual Januari sampai Desember
Jumlahkan semua komponen penghasilan selama tahun berjalan:
- Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap (tiap bulan bisa berbeda)
- THR dan bonus (yang sudah dipotong PPh 21 terpisah sebagai penghasilan tidak teratur)
Catatan: THR dan bonus yang dipotong PPh 21 terpisah dengan metode penghasilan tidak teratur (PER-16 Pasal 14 ayat 3) tidak dimasukkan ke rekonsiliasi. Yang dimasukkan hanya penghasilan teratur.
2. Hitung Total Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah 5% dari total penghasilan bruto teratur sepanjang tahun, maksimal Rp 6.000.000.
3. Hitung Total Iuran Pensiun dan BPJS Setahun
Jumlahkan seluruh potongan JHT karyawan (2%), JP karyawan (1%), dan iuran pensiun yang sudah dibayarkan Januari sampai Desember.
4. Hitung Penghasilan Neto Setahun
Penghasilan Neto = Bruto Teratur Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Setahun
5. Kurangi PTKP
PTKP berlaku penuh untuk seluruh tahun. Jika status PTKP berubah di tengah tahun (misalnya menikah pada September), gunakan status per 1 Januari atau status yang berlaku di awal tahun pajak. Perubahan PTKP berlaku mulai tahun pajak berikutnya, kecuali ada ketentuan lain dari DJP.
6. Hitung PPh 21 Setahun
Terapkan tarif progresif ke PKP:
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
7. Hitung Selisih dengan Pajak yang Sudah Dipotong
PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun - Total PPh 21 Jan s.d. Nov
Hasilnya bisa positif (kurang bayar, karyawan masih harus dipotong) atau negatif (lebih bayar, karyawan mendapat restitusi melalui payroll Desember).
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Contoh Rekonsiliasi
Data karyawan:
- Gaji teratur: Rp 8.000.000 x 12 bulan = Rp 96.000.000
- Biaya jabatan: min(5% × 96.000.000; 6.000.000) = Rp 6.000.000
- Iuran JHT + JP setahun: 3% × 96.000.000 = Rp 2.880.000
- Penghasilan Neto: 96.000.000 - 6.000.000 - 2.880.000 = Rp 87.120.000
- PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- PKP: 87.120.000 - 54.000.000 = Rp 33.120.000
- PPh 21 setahun: 5% × 33.120.000 = Rp 1.656.000
Jika Jan s.d. Nov sudah dipotong Rp 1.540.000 (karena ada 1 bulan dengan tunjangan lebih kecil):
PPh 21 Desember = 1.656.000 - 1.540.000 = Rp 116.000
Bulan Desember, karyawan ini dipotong Rp 116.000, bukan Rp 140.000 (yang mungkin dihitung dari formula biasa).
Kasus Khusus: Karyawan Keluar Sebelum Desember
Untuk karyawan yang berhenti sebelum bulan Desember, rekonsiliasi dilakukan di bulan terakhir bekerja, bukan di Desember. Mekanismenya sama: hitung PPh 21 atas total penghasilan aktual yang diterima selama tahun berjalan, kurangi PPh 21 yang sudah dipotong, sisanya diselesaikan di bulan terakhir.
Dampak ke Bukti Potong 1721-A1
Angka PPh 21 yang muncul di Bukti Potong 1721-A1 (yang diberikan ke karyawan) adalah hasil rekonsiliasi Desember ini. Jika rekonsiliasi salah, Bukti Potong ikut salah, dan karyawan akan kesulitan saat mengisi SPT Tahunan pribadi mereka.
Pelajari cara membuat Bukti Potong yang benar di artikel Bukti Potong 1721-A1: Cara Buat dan Serahkan ke Karyawan.
Simulasikan di Terahub
Terahub melakukan rekonsiliasi Desember secara otomatis. Sistem membandingkan PPh 21 setahun aktual dengan PPh 21 kumulatif yang sudah dipotong, lalu menentukan selisih yang harus dipotong atau dikembalikan di bulan terakhir.
Coba hitung sendiri dengan kalkulator PPh 21 gratis.