Kembali ke Blog
BPJS20 Juli 20264 menit baca

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan PKWT: Cara Daftar dan Kewajiban Perusahaan

Karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Pelajari program apa saja yang wajib, cara mendaftar, dan kewajiban perusahaan sesuai PP 44/2015.

Tim Terahub

Panduan BPJS dan Ketenagakerjaan

Karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), atau yang sering disebut karyawan kontrak, berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sama seperti karyawan tetap (PKWTT). Tidak ada pengecualian berdasarkan jenis kontrak. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan PKWT ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar PP No. 44 Tahun 2015 dan dapat dikenai sanksi administratif.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib untuk PKWT

Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan berbeda per program:

Program Wajib untuk PKWT? Iuran Perusahaan Iuran Karyawan
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Ya 0,24% - 1,74% gaji Tidak ada
JKM (Jaminan Kematian) Ya 0,30% gaji Tidak ada
JHT (Jaminan Hari Tua) Ya 3,7% gaji 2% gaji
JP (Jaminan Pensiun) Tergantung masa kerja 2% gaji 1% gaji

Catatan JP: Berdasarkan PP 45/2015, JP berlaku untuk karyawan yang masih aktif bekerja dan berusia di bawah 56 tahun. Untuk PKWT dengan masa kontrak kurang dari 3 bulan, JP tidak wajib. Pastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan terkini.

Tarif JKK berbeda berdasarkan kelompok risiko kegiatan usaha (1-5), sesuai Perpres 109/2013. Perusahaan manufaktur umumnya masuk kelompok risiko lebih tinggi dibanding perusahaan jasa.

Batas Upah Iuran

JHT dan JKK/JKM: Tidak ada batas atas. Iuran dihitung dari upah yang dilaporkan, yang harus mencerminkan upah aktual.

JP: Ada batas atas upah yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. Untuk tahun 2026, batas upah JP telah diperbarui melalui regulasi terbaru. Periksa regulasi terkini di website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui sistem loader Terahub yang membaca batas JP dari data regulasi terbaru.

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Cara Mendaftar Karyawan PKWT ke BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran Pertama Kali (Perusahaan Baru)

  1. Daftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui portal sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Siapkan dokumen: NPWP perusahaan, SIUP/NIB, akta pendirian, dan data penanggung jawab.
  3. Setelah terdaftar, masukkan data seluruh karyawan (termasuk PKWT).

Pendaftaran Karyawan Baru (Perusahaan Sudah Terdaftar)

  1. Login ke portal sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan akun perusahaan.
  2. Pilih menu "Tambah Tenaga Kerja".
  3. Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KPP, upah, dan tanggal mulai kerja.
  4. BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan untuk karyawan tersebut.

Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah karyawan mulai bekerja.

Pendaftaran Massal

Untuk perusahaan dengan banyak karyawan, gunakan fitur upload file (format XLS/CSV) yang tersedia di portal BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Bulanan: Cara Hitung

Contoh karyawan PKWT:

  • Upah: Rp 6.000.000/bulan
  • Kelompok risiko JKK: 2 (0,54%)
Program Perusahaan Karyawan
JKK (0,54%) Rp 32.400 Rp 0
JKM (0,30%) Rp 18.000 Rp 0
JHT (3,70%) Rp 222.000 Rp 120.000
JP (2,00%) Rp 120.000 Rp 60.000
Total Rp 392.400 Rp 180.000

Iuran dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenakan denda 2% per bulan dari total iuran.

Kewajiban Saat Karyawan PKWT Selesai Kontrak

Saat kontrak PKWT berakhir:

  1. Laporkan penonaktifan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari setelah kontrak selesai.
  2. Karyawan berhak mencairkan JHT setelah 1 bulan sejak tidak aktif bekerja.
  3. Untuk JP, manfaat baru dapat diklaim saat karyawan memasuki usia pensiun (56 tahun) atau mengalami cacat total.

Terahub menampilkan peringatan di sistem ketika karyawan PKWT mendekati tanggal berakhir kontrak, sehingga Anda tidak terlewat melaporkan penonaktifan ke BPJS.

Kesalahan Umum

  • Tidak mendaftarkan karyawan PKWT karena kontrak pendek. Jika kontrak lebih dari 1 bulan, karyawan tetap wajib didaftarkan.
  • Melaporkan upah lebih rendah dari aktual. Ini adalah pelanggaran serius. BPJS Ketenagakerjaan dapat mengaudit data upah.
  • Tidak menonaktifkan karyawan yang sudah keluar. Iuran akan terus berjalan dan perusahaan tetap ditagih.

Baca juga panduan lengkap tentang status karyawan di artikel PTKP 2024: Tabel Lengkap dan Cara Penggunaannya untuk memastikan status PTKP karyawan PKWT sudah benar sebelum menghitung PPh 21.

Terahub mengelola iuran BPJS secara otomatis dan menyertakannya dalam laporan bulanan, termasuk file ekspor BPJS yang siap dikirim ke vendor penggajian atau langsung ke portal BPJS.

Untuk menghitung komponen PPh 21 dari gaji karyawan PKWT setelah BPJS, gunakan kalkulator PPh 21 gratis.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.