Ketika perusahaan memutuskan untuk menanggung PPh 21 karyawan, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: bayar pajaknya langsung dari kas perusahaan (biasa disebut metode netto). Cara kedua: naikkan gaji karyawan sebesar tunjangan pajak yang diberikan, sehingga pajak atas tunjangan itu seolah-olah "sudah masuk" ke dalam gaji. Cara kedua inilah yang disebut gross up.
Dasar hukum: PER-16/PJ/2016 mengizinkan penghitungan tunjangan pajak yang diberikan perusahaan sebagai bagian dari penghasilan karyawan, asalkan besarnya tunjangan sama dengan PPh 21 yang terutang.
Tiga Metode Pemotongan PPh 21
Sebelum membahas gross up lebih dalam, penting memahami perbedaan ketiga metode:
| Metode | PPh 21 ditanggung oleh | Gaji yang diterima karyawan |
|---|---|---|
| Gross | Karyawan (dipotong dari gaji) | Gaji dikurangi pajak |
| Gross Up | Perusahaan (via tunjangan pajak) | Gaji penuh + tunjangan pajak dikurangi pajak, net ke tangan = gaji pokok |
| Netto | Perusahaan (dibayar langsung, tidak lewat gaji) | Gaji penuh, tidak ada potongan pajak |
Pada gross up, karyawan menerima bersih (take-home pay) sama dengan metode gross, tetapi total biaya perusahaan lebih tinggi karena gaji yang menjadi dasar pengenaan pajak sudah termasuk tunjangan pajak.
Mengapa Gross Up Dipilih?
Dua alasan utama:
- Kepatuhan perpajakan. Pada metode netto, pajak yang dibayar perusahaan adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible) dari PPh Badan. Pada gross up, tunjangan pajak adalah bagian dari gaji, sehingga masuk sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible).
- Transparansi. Slip gaji karyawan mencantumkan tunjangan pajak secara eksplisit, sehingga karyawan tahu persis berapa pajak yang dibayarkan atas penghasilan mereka.
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Rumus Gross Up
Gross up tidak bisa dihitung langsung karena tunjangan pajak itu sendiri ikut kena pajak. Solusinya adalah menggunakan formula invers yang sudah ditetapkan DJP dalam PER-16/PJ/2016.
Formula gross up didasarkan pada lapisan PKP setelah penghasilan neto dikurangi PTKP. Karena tunjangan pajak menaikkan PKP, lapisan yang berlaku menentukan koefisien gross up.
Langkah Umum
- Hitung PKP sebelum tunjangan pajak (dari gaji pokok, tunjangan lain, dikurangi biaya jabatan, iuran, dan PTKP).
- Tentukan lapisan tarif yang berlaku untuk PKP tersebut.
- Gunakan formula invers untuk menghitung tunjangan pajak.
- Tambahkan tunjangan pajak ke penghasilan bruto, hitung ulang PKP.
- Verifikasi bahwa PPh 21 atas PKP baru sama dengan tunjangan pajak yang ditambahkan.
Formula Invers per Lapisan PKP Tahunan
| Lapisan PKP Neto | Formula Tunjangan Pajak |
|---|---|
| PKP ≤ Rp 47.500.000 | PKP × 5/95 |
| Rp 47.500.001 s.d. Rp 217.500.000 | (PKP × 15 - Rp 8.200.000) / 85 |
| Rp 217.500.001 s.d. Rp 405.000.000 | (PKP × 25 - Rp 30.200.000) / 75 |
| Rp 405.000.001 s.d. Rp 405.000.000 | (PKP × 30 - Rp 49.700.000) / 70 |
Nilai batas lapisan ini diturunkan dari tarif progresif UU HPP 7/2021, disesuaikan dengan efek gross up.
Contoh Perhitungan
Data karyawan:
- Gaji pokok: Rp 15.000.000/bulan
- Status: TK/0
- Metode: Gross Up
Langkah 1: Hitung PKP tanpa tunjangan pajak (annualisasi)
| Komponen | Nilai (Setahun) |
|---|---|
| Gaji bruto | Rp 180.000.000 |
| Biaya jabatan | Rp (6.000.000) |
| BPJS JHT + JP (3%) | Rp (5.400.000) |
| Penghasilan Neto | Rp 168.600.000 |
| PTKP TK/0 | Rp (54.000.000) |
| PKP Neto | Rp 114.600.000 |
Langkah 2: Hitung PPh 21 tanpa tunjangan pajak
- 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% × Rp 54.600.000 = Rp 8.190.000
- Total PPh 21 = Rp 11.190.000/tahun = Rp 932.500/bulan
Langkah 3: Hitung tunjangan pajak (gross up)
PKP Neto = Rp 114.600.000, masuk lapisan kedua (Rp 47,5 jt - Rp 217,5 jt):
Tunjangan Pajak = (114.600.000 × 15 - 8.200.000) / 85
= (1.719.000.000 - 8.200.000) / 85
= 1.710.800.000 / 85
= Rp 20.126.000/tahun
= Rp 1.677.000/bulan (dibulatkan)
Langkah 4: Verifikasi
Dengan tunjangan pajak dimasukkan ke penghasilan bruto:
- Bruto baru: 180.000.000 + 20.126.000 = Rp 200.126.000
- Neto baru: 200.126.000 - 6.000.000 - 5.400.000 = Rp 188.726.000
- PKP baru: 188.726.000 - 54.000.000 = Rp 134.726.000
- PPh 21: (5% × 60.000.000) + (15% × 74.726.000) = 3.000.000 + 11.208.900 ≈ Rp 14.208.900
Selisih kecil terjadi karena pembulatan. Terahub menghitung gross up dengan presisi penuh dan memverifikasi konvergensi iteratif.
Gross Up vs. Netto: Mana yang Lebih Baik?
| Pertimbangan | Gross Up | Netto |
|---|---|---|
| Deductible biaya perusahaan | Ya | Tidak |
| Transparansi ke karyawan | Tinggi | Rendah |
| Kompleksitas hitung | Tinggi | Rendah |
| Risiko sengketa pajak | Rendah (jika benar) | Tinggi |
Untuk karyawan dengan PKP tinggi, gross up menghasilkan tunjangan pajak yang jauh lebih besar, sehingga biaya perusahaan meningkat signifikan. Pertimbangkan cost-benefit-nya sebelum menerapkan ke seluruh karyawan.
Pelajari lebih lanjut perbandingannya di artikel Metode Pemotongan Netto PPh 21: Kelebihan dan Risiko.
Coba simulasikan gross up dengan kalkulator PPh 21 gratis sebelum menerapkan ke payroll.