Kembali ke Blog
Panduan Pajak10 Juli 20265 menit baca

Gross Up PPh 21: Pengertian, Rumus, dan Contoh Perhitungan

Gross up adalah metode pemotongan PPh 21 di mana perusahaan menanggung pajak karyawan. Pelajari rumus dan contoh lengkapnya agar tidak keliru dalam penerapan.

Tim Terahub

Panduan Perpajakan

Ketika perusahaan memutuskan untuk menanggung PPh 21 karyawan, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama: bayar pajaknya langsung dari kas perusahaan (biasa disebut metode netto). Cara kedua: naikkan gaji karyawan sebesar tunjangan pajak yang diberikan, sehingga pajak atas tunjangan itu seolah-olah "sudah masuk" ke dalam gaji. Cara kedua inilah yang disebut gross up.

Dasar hukum: PER-16/PJ/2016 mengizinkan penghitungan tunjangan pajak yang diberikan perusahaan sebagai bagian dari penghasilan karyawan, asalkan besarnya tunjangan sama dengan PPh 21 yang terutang.

Tiga Metode Pemotongan PPh 21

Sebelum membahas gross up lebih dalam, penting memahami perbedaan ketiga metode:

Metode PPh 21 ditanggung oleh Gaji yang diterima karyawan
Gross Karyawan (dipotong dari gaji) Gaji dikurangi pajak
Gross Up Perusahaan (via tunjangan pajak) Gaji penuh + tunjangan pajak dikurangi pajak, net ke tangan = gaji pokok
Netto Perusahaan (dibayar langsung, tidak lewat gaji) Gaji penuh, tidak ada potongan pajak

Pada gross up, karyawan menerima bersih (take-home pay) sama dengan metode gross, tetapi total biaya perusahaan lebih tinggi karena gaji yang menjadi dasar pengenaan pajak sudah termasuk tunjangan pajak.

Mengapa Gross Up Dipilih?

Dua alasan utama:

  1. Kepatuhan perpajakan. Pada metode netto, pajak yang dibayar perusahaan adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible) dari PPh Badan. Pada gross up, tunjangan pajak adalah bagian dari gaji, sehingga masuk sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible).
  2. Transparansi. Slip gaji karyawan mencantumkan tunjangan pajak secara eksplisit, sehingga karyawan tahu persis berapa pajak yang dibayarkan atas penghasilan mereka.

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Rumus Gross Up

Gross up tidak bisa dihitung langsung karena tunjangan pajak itu sendiri ikut kena pajak. Solusinya adalah menggunakan formula invers yang sudah ditetapkan DJP dalam PER-16/PJ/2016.

Formula gross up didasarkan pada lapisan PKP setelah penghasilan neto dikurangi PTKP. Karena tunjangan pajak menaikkan PKP, lapisan yang berlaku menentukan koefisien gross up.

Langkah Umum

  1. Hitung PKP sebelum tunjangan pajak (dari gaji pokok, tunjangan lain, dikurangi biaya jabatan, iuran, dan PTKP).
  2. Tentukan lapisan tarif yang berlaku untuk PKP tersebut.
  3. Gunakan formula invers untuk menghitung tunjangan pajak.
  4. Tambahkan tunjangan pajak ke penghasilan bruto, hitung ulang PKP.
  5. Verifikasi bahwa PPh 21 atas PKP baru sama dengan tunjangan pajak yang ditambahkan.

Formula Invers per Lapisan PKP Tahunan

Lapisan PKP Neto Formula Tunjangan Pajak
PKP ≤ Rp 47.500.000 PKP × 5/95
Rp 47.500.001 s.d. Rp 217.500.000 (PKP × 15 - Rp 8.200.000) / 85
Rp 217.500.001 s.d. Rp 405.000.000 (PKP × 25 - Rp 30.200.000) / 75
Rp 405.000.001 s.d. Rp 405.000.000 (PKP × 30 - Rp 49.700.000) / 70

Nilai batas lapisan ini diturunkan dari tarif progresif UU HPP 7/2021, disesuaikan dengan efek gross up.

Contoh Perhitungan

Data karyawan:

  • Gaji pokok: Rp 15.000.000/bulan
  • Status: TK/0
  • Metode: Gross Up

Langkah 1: Hitung PKP tanpa tunjangan pajak (annualisasi)

Komponen Nilai (Setahun)
Gaji bruto Rp 180.000.000
Biaya jabatan Rp (6.000.000)
BPJS JHT + JP (3%) Rp (5.400.000)
Penghasilan Neto Rp 168.600.000
PTKP TK/0 Rp (54.000.000)
PKP Neto Rp 114.600.000

Langkah 2: Hitung PPh 21 tanpa tunjangan pajak

  • 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% × Rp 54.600.000 = Rp 8.190.000
  • Total PPh 21 = Rp 11.190.000/tahun = Rp 932.500/bulan

Langkah 3: Hitung tunjangan pajak (gross up)

PKP Neto = Rp 114.600.000, masuk lapisan kedua (Rp 47,5 jt - Rp 217,5 jt):

Tunjangan Pajak = (114.600.000 × 15 - 8.200.000) / 85
               = (1.719.000.000 - 8.200.000) / 85
               = 1.710.800.000 / 85
               = Rp 20.126.000/tahun
               = Rp 1.677.000/bulan (dibulatkan)

Langkah 4: Verifikasi

Dengan tunjangan pajak dimasukkan ke penghasilan bruto:

  • Bruto baru: 180.000.000 + 20.126.000 = Rp 200.126.000
  • Neto baru: 200.126.000 - 6.000.000 - 5.400.000 = Rp 188.726.000
  • PKP baru: 188.726.000 - 54.000.000 = Rp 134.726.000
  • PPh 21: (5% × 60.000.000) + (15% × 74.726.000) = 3.000.000 + 11.208.900 ≈ Rp 14.208.900

Selisih kecil terjadi karena pembulatan. Terahub menghitung gross up dengan presisi penuh dan memverifikasi konvergensi iteratif.

Gross Up vs. Netto: Mana yang Lebih Baik?

Pertimbangan Gross Up Netto
Deductible biaya perusahaan Ya Tidak
Transparansi ke karyawan Tinggi Rendah
Kompleksitas hitung Tinggi Rendah
Risiko sengketa pajak Rendah (jika benar) Tinggi

Untuk karyawan dengan PKP tinggi, gross up menghasilkan tunjangan pajak yang jauh lebih besar, sehingga biaya perusahaan meningkat signifikan. Pertimbangkan cost-benefit-nya sebelum menerapkan ke seluruh karyawan.

Pelajari lebih lanjut perbandingannya di artikel Metode Pemotongan Netto PPh 21: Kelebihan dan Risiko.

Coba simulasikan gross up dengan kalkulator PPh 21 gratis sebelum menerapkan ke payroll.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.