Kembali ke Blog
Panduan Pajak15 Januari 20275 menit baca

Cara Hitung PPh 21 Karyawan 2027: Panduan Lengkap untuk HRD

Panduan langkah demi langkah cara menghitung PPh 21 karyawan tetap berdasarkan UU HPP No. 7/2021. Lengkap dengan tabel PTKP, tarif progresif, dan contoh perhitungan nyata.

Setiap bulan, tim HR melewati proses yang sama: hitung gaji, potong PPh 21, simpan bukti, laporkan ke DJP. Prosesnya terlihat rutin, tapi kalkulasinya tidak sesederhana itu. Satu angka yang salah bisa menghasilkan kurang bayar, dan kurang bayar berarti sanksi bunga dari kantor pajak.

Panduan ini menjelaskan cara hitung PPh 21 karyawan tetap dari nol, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Dasar Hukum yang Berlaku

Ada dua aturan utama yang mendasari perhitungan PPh 21:

  • UU HPP No. 7/2021 (berlaku sejak 1 Januari 2022): memperbarui tarif progresif PPh orang pribadi, termasuk menambah lapisan tarif 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar
  • PER-16/PJ/2016: mengatur teknis pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, termasuk cara hitung untuk karyawan masuk tengah tahun, karyawan keluar, THR, dan bonus

Yang Perlu Disiapkan Sebelum Menghitung

Sebelum mulai kalkulasi, kumpulkan data ini untuk setiap karyawan:

  • Status PTKP: apakah karyawan lajang, sudah menikah, punya tanggungan
  • Komponen gaji: gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap
  • Iuran yang dibayar karyawan: iuran pensiun, BPJS JHT (2%), BPJS JP (1%)
  • Kondisi khusus: apakah karyawan baru bergabung tengah tahun, atau akan keluar sebelum Desember

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah ambang batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Nilainya berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan (maksimal 3 orang).

Status Keterangan PTKP per Tahun
TK/0 Tidak kawin, 0 tanggungan Rp 54.000.000
TK/1 Tidak kawin, 1 tanggungan Rp 58.500.000
TK/2 Tidak kawin, 2 tanggungan Rp 63.000.000
TK/3 Tidak kawin, 3 tanggungan Rp 67.500.000
K/0 Kawin, 0 tanggungan Rp 58.500.000
K/1 Kawin, 1 tanggungan Rp 63.000.000
K/2 Kawin, 2 tanggungan Rp 67.500.000
K/3 Kawin, 3 tanggungan Rp 72.000.000

Tanggungan dihitung dari anggota keluarga sedarah yang menjadi beban sepenuhnya. PTKP berlaku setahun penuh, dihitung per orang per tanggungan Rp 4.500.000.

Tarif Progresif PPh 21 (UU HPP No. 7/2021)

Setelah dikurangi PTKP, penghasilan yang tersisa disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh 21 dihitung menggunakan tarif bertingkat berikut:

Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai Rp 60 juta 5%
Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta 15%
Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%

Tarif ini berlaku bertingkat, bukan tarif tunggal untuk seluruh penghasilan. Kalau PKP kamu Rp 100 juta, yang kena 5% hanya Rp 60 juta pertama; sisanya Rp 40 juta baru kena 15%.

Cara Hitung Step by Step

Kita gunakan contoh konkret.

Data karyawan:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan
  • Tunjangan jabatan: Rp 2.000.000/bulan
  • Status PTKP: TK/0 (belum menikah, tidak punya tanggungan)
  • Iuran pensiun yang dibayar karyawan: Rp 200.000/bulan

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Setahun

Jumlahkan semua komponen penghasilan kena pajak, kalikan 12:

Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 12.000.000/bulan

Rp 12.000.000 x 12 = Rp 144.000.000/tahun

Langkah 2: Kurangi Biaya Jabatan

Biaya jabatan dihitung 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp 6.000.000/tahun (atau Rp 500.000/bulan).

5% x Rp 144.000.000 = Rp 7.200.000, tapi dibatasi menjadi Rp 6.000.000

Langkah 3: Kurangi Iuran yang Dibayar Karyawan

Rp 200.000/bulan x 12 = Rp 2.400.000/tahun

Langkah 4: Hitung Penghasilan Neto

Rp 144.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 2.400.000 = Rp 135.600.000

Langkah 5: Kurangi PTKP

PKP = Rp 135.600.000 - Rp 54.000.000 = Rp 81.600.000

Langkah 6: Hitung PPh 21 Setahun

PKP Rp 81.600.000 kena dua lapisan:

  • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% x (Rp 81.600.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 21.600.000 = Rp 3.240.000

PPh 21 setahun = Rp 3.000.000 + Rp 3.240.000 = Rp 6.240.000

Langkah 7: Bagi 12 untuk PPh 21 Bulanan

Rp 6.240.000 / 12 = Rp 520.000/bulan

Ini adalah jumlah yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.

Tiga Metode Pemotongan

Perusahaan bisa memilih siapa yang menanggung PPh 21:

Gross: PPh ditanggung karyawan, dipotong langsung dari gaji. Ini metode paling umum.

Gross-up: Perusahaan menambah tunjangan pajak sehingga take-home pay sama dengan gaji kontrak. Kalkulasinya lebih kompleks karena tunjangan itu sendiri ikut dihitung sebagai penghasilan.

Netto: Perusahaan menanggung seluruh PPh 21. Beban perusahaan lebih besar, tapi karyawan menerima gaji bersih persis sesuai perjanjian.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Lupa update status PTKP. Karyawan yang menikah bulan Februari seharusnya menggunakan K/0 mulai Maret. Kalau tidak diperbarui, kalkulasi salah sepanjang tahun.

Biaya jabatan tidak dicap. Banyak yang menghitung 5% penuh tanpa tahu ada batas Rp 6 juta/tahun. Hasilnya: PPh yang dipotong terlalu rendah.

Tidak ada rekonsiliasi bulan terakhir. Di bulan Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja, ada rekonsiliasi antara PPh yang sudah dipotong dan yang seharusnya. Kalau terlewat, karyawan bisa kurang bayar atau lebih bayar.

Karyawan masuk tengah tahun dihitung seperti full year. Karyawan yang bergabung bulan Juli punya cara hitung khusus: penghasilannya disetahunkan dari bulan bergabung, bukan dari Januari.

Cek Hasil Perhitungan Kamu

Kalau ingin memverifikasi kalkulasi tanpa harus memasukkan semua data ke spreadsheet, gunakan kalkulator PPh 21 Terahub. Masukkan gaji, pilih status PTKP dan metode pemotongan, hasilnya langsung muncul, gratis tanpa perlu daftar.

Kalau sudah yakin ingin pindah dari perhitungan manual, Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS secara otomatis setiap periode, menghasilkan slip gaji PDF, dan menyiapkan file e-SPT untuk DJP, semuanya dalam satu tempat.

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.