Setiap bulan, tim HR melewati proses yang sama: hitung gaji, potong PPh 21, simpan bukti, laporkan ke DJP. Prosesnya terlihat rutin, tapi kalkulasinya tidak sesederhana itu. Satu angka yang salah bisa menghasilkan kurang bayar, dan kurang bayar berarti sanksi bunga dari kantor pajak.
Panduan ini menjelaskan cara hitung PPh 21 karyawan tetap dari nol, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
Dasar Hukum yang Berlaku
Ada dua aturan utama yang mendasari perhitungan PPh 21:
- UU HPP No. 7/2021 (berlaku sejak 1 Januari 2022): memperbarui tarif progresif PPh orang pribadi, termasuk menambah lapisan tarif 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar
- PER-16/PJ/2016: mengatur teknis pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, termasuk cara hitung untuk karyawan masuk tengah tahun, karyawan keluar, THR, dan bonus
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Menghitung
Sebelum mulai kalkulasi, kumpulkan data ini untuk setiap karyawan:
- Status PTKP: apakah karyawan lajang, sudah menikah, punya tanggungan
- Komponen gaji: gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap
- Iuran yang dibayar karyawan: iuran pensiun, BPJS JHT (2%), BPJS JP (1%)
- Kondisi khusus: apakah karyawan baru bergabung tengah tahun, atau akan keluar sebelum Desember
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah ambang batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Nilainya berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan (maksimal 3 orang).
| Status | Keterangan | PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, 0 tanggungan | Rp 54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp 58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp 63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp 67.500.000 |
| K/0 | Kawin, 0 tanggungan | Rp 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp 72.000.000 |
Tanggungan dihitung dari anggota keluarga sedarah yang menjadi beban sepenuhnya. PTKP berlaku setahun penuh, dihitung per orang per tanggungan Rp 4.500.000.
Tarif Progresif PPh 21 (UU HPP No. 7/2021)
Setelah dikurangi PTKP, penghasilan yang tersisa disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh 21 dihitung menggunakan tarif bertingkat berikut:
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| 0 sampai Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Tarif ini berlaku bertingkat, bukan tarif tunggal untuk seluruh penghasilan. Kalau PKP kamu Rp 100 juta, yang kena 5% hanya Rp 60 juta pertama; sisanya Rp 40 juta baru kena 15%.
Cara Hitung Step by Step
Kita gunakan contoh konkret.
Data karyawan:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan
- Tunjangan jabatan: Rp 2.000.000/bulan
- Status PTKP: TK/0 (belum menikah, tidak punya tanggungan)
- Iuran pensiun yang dibayar karyawan: Rp 200.000/bulan
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Jumlahkan semua komponen penghasilan kena pajak, kalikan 12:
Rp 10.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 12.000.000/bulan
Rp 12.000.000 x 12 = Rp 144.000.000/tahun
Langkah 2: Kurangi Biaya Jabatan
Biaya jabatan dihitung 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp 6.000.000/tahun (atau Rp 500.000/bulan).
5% x Rp 144.000.000 = Rp 7.200.000, tapi dibatasi menjadi Rp 6.000.000
Langkah 3: Kurangi Iuran yang Dibayar Karyawan
Rp 200.000/bulan x 12 = Rp 2.400.000/tahun
Langkah 4: Hitung Penghasilan Neto
Rp 144.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 2.400.000 = Rp 135.600.000
Langkah 5: Kurangi PTKP
PKP = Rp 135.600.000 - Rp 54.000.000 = Rp 81.600.000
Langkah 6: Hitung PPh 21 Setahun
PKP Rp 81.600.000 kena dua lapisan:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x (Rp 81.600.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 21.600.000 = Rp 3.240.000
PPh 21 setahun = Rp 3.000.000 + Rp 3.240.000 = Rp 6.240.000
Langkah 7: Bagi 12 untuk PPh 21 Bulanan
Rp 6.240.000 / 12 = Rp 520.000/bulan
Ini adalah jumlah yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
Tiga Metode Pemotongan
Perusahaan bisa memilih siapa yang menanggung PPh 21:
Gross: PPh ditanggung karyawan, dipotong langsung dari gaji. Ini metode paling umum.
Gross-up: Perusahaan menambah tunjangan pajak sehingga take-home pay sama dengan gaji kontrak. Kalkulasinya lebih kompleks karena tunjangan itu sendiri ikut dihitung sebagai penghasilan.
Netto: Perusahaan menanggung seluruh PPh 21. Beban perusahaan lebih besar, tapi karyawan menerima gaji bersih persis sesuai perjanjian.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Lupa update status PTKP. Karyawan yang menikah bulan Februari seharusnya menggunakan K/0 mulai Maret. Kalau tidak diperbarui, kalkulasi salah sepanjang tahun.
Biaya jabatan tidak dicap. Banyak yang menghitung 5% penuh tanpa tahu ada batas Rp 6 juta/tahun. Hasilnya: PPh yang dipotong terlalu rendah.
Tidak ada rekonsiliasi bulan terakhir. Di bulan Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja, ada rekonsiliasi antara PPh yang sudah dipotong dan yang seharusnya. Kalau terlewat, karyawan bisa kurang bayar atau lebih bayar.
Karyawan masuk tengah tahun dihitung seperti full year. Karyawan yang bergabung bulan Juli punya cara hitung khusus: penghasilannya disetahunkan dari bulan bergabung, bukan dari Januari.
Cek Hasil Perhitungan Kamu
Kalau ingin memverifikasi kalkulasi tanpa harus memasukkan semua data ke spreadsheet, gunakan kalkulator PPh 21 Terahub. Masukkan gaji, pilih status PTKP dan metode pemotongan, hasilnya langsung muncul, gratis tanpa perlu daftar.
Kalau sudah yakin ingin pindah dari perhitungan manual, Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS secara otomatis setiap periode, menghasilkan slip gaji PDF, dan menyiapkan file e-SPT untuk DJP, semuanya dalam satu tempat.