Mulai 1 Januari 2024, cara menghitung PPh 21 karyawan tetap berubah. DJP memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PMK-168/2023. Perhitungan yang sebelumnya selalu menggunakan formula progresif penuh setiap bulan kini digantikan oleh pendekatan yang lebih sederhana untuk bulan Januari sampai November.
Artikel ini menjelaskan cara kerja TER dan langkah-langkah menghitungnya, dengan contoh angka nyata.
Apa yang Berubah dengan TER
Sebelum PMK-168/2023, PPh 21 bulanan dihitung dengan cara memproyeksikan penghasilan setahun, mengurangi PTKP, menghitung pajak progresif, lalu membagi hasilnya dengan jumlah bulan tersisa. Cara ini akurat tapi melibatkan banyak langkah setiap bulan.
TER menyederhanakan proses untuk bulan Januari sampai November dengan satu langkah:
PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER
Tarif TER ditentukan dari tabel berdasarkan dua faktor: penghasilan bruto bulanan karyawan dan kategori TER-nya. Bulan Desember selalu menggunakan rekonsiliasi progresif penuh.
Tiga Kategori TER
PMK-168/2023 membagi karyawan ke tiga kategori berdasarkan status PTKP:
| Kategori | Status PTKP |
|---|---|
| TER A | TK/0 |
| TER B | TK/1, TK/2, TK/3, K/0 |
| TER C | K/1, K/2, K/3, dan status kawin-pisah harta (K/I) |
Setiap kategori punya tabel tarif sendiri. Tabel lengkap tersedia di lampiran PMK-168/2023. Berikut sebagian contoh dari Tabel TER A:
| Penghasilan Bruto Bulanan | Tarif TER A |
|---|---|
| Sampai Rp 5.400.000 | 0% |
| Rp 6.200.001 - Rp 6.600.000 | 0,50% |
| Rp 10.050.001 - Rp 10.350.000 | 1,75% |
| Rp 13.750.001 - Rp 15.100.000 | 6,00% |
| Rp 15.100.001 - Rp 16.950.000 | 7,00% |
| Rp 24.150.001 - Rp 26.000.000 | 10,00% |
Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.
Dapat update regulasi PPh 21 langsung ke inbox Anda.
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan TER (Bulan Januari-November)
Langkah 1: Tentukan Kategori TER Karyawan
Lihat status PTKP karyawan dan cocokkan dengan tabel kategori di atas.
Contoh: Karyawan A, status TK/0 (lajang, tidak ada tanggungan). Kategori TER A.
Langkah 2: Hitung Penghasilan Bruto Bulanan
Penghasilan bruto adalah total semua komponen penghasilan sebelum potongan:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transport, makan, jabatan, dan sejenisnya)
- Tunjangan tidak tetap yang bersifat rutin pada bulan tersebut
Contoh: Karyawan A menerima gaji pokok Rp 15.000.000 dan tunjangan transport Rp 500.000. Penghasilan bruto = Rp 15.500.000.
Langkah 3: Cari Tarif di Tabel TER
Gunakan kolom Penghasilan Bruto Bulanan untuk menemukan baris yang sesuai di Tabel TER A (karena karyawan A masuk kategori A).
Untuk Rp 15.500.000, baris yang berlaku di Tabel TER A: 7% (bracket Rp 15.100.001 - Rp 16.950.000).
Langkah 4: Hitung PPh 21
PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif TER
PPh 21 = Rp 15.500.000 x 7% = Rp 1.085.000
Ini adalah PPh 21 yang dipotong dari karyawan A pada bulan tersebut.
Rekonsiliasi Bulan Desember
Bulan Desember tidak menggunakan TER. Sebagai gantinya, PPh 21 Desember dihitung dengan metode progresif penuh untuk memastikan total pajak setahun tepat.
Langkah-langkah untuk bulan Desember:
1. Hitung total penghasilan neto aktual Januari-November
Untuk setiap bulan Januari-November, hitung penghasilan neto:
- Penghasilan bruto bulan tersebut
- Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimum Rp 500.000/bulan)
- Kurangi iuran BPJS yang ditanggung karyawan (JHT 2% + JP 1% dari upah)
Jumlahkan penghasilan neto semua 11 bulan.
2. Proyeksikan penghasilan neto Desember
Hitung penghasilan neto Desember dengan cara yang sama.
3. Hitung total penghasilan neto setahun
Total neto = (neto Januari-November) + (neto Desember)
4. Kurangi PTKP
PKP = Total neto setahun - PTKP
PTKP 2024: TK/0 = Rp 54.000.000, K/0 = Rp 58.500.000, K/1 = Rp 63.000.000, K/2 = Rp 67.500.000, K/3 = Rp 72.000.000.
5. Hitung PPh setahun dengan tarif progresif
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 - Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
6. Hitung PPh 21 Desember
PPh 21 Desember = PPh setahun - Total PPh yang sudah dipotong Januari-November
Hasilnya bisa lebih besar atau lebih kecil dari bulan-bulan sebelumnya, tergantung komposisi penghasilan karyawan sepanjang tahun.
Contoh Lengkap: Karyawan Tetap Januari-Desember
Data karyawan:
- Status PTKP: TK/0 (Kategori TER A)
- Gaji pokok: Rp 12.000.000/bulan
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000/bulan
- Penghasilan bruto bulanan: Rp 13.000.000
- BPJS yang ditanggung karyawan: JHT 2% + JP 1% dari Rp 13.000.000 = Rp 390.000/bulan
PPh 21 Januari-November
Cari tarif TER A untuk Rp 13.000.000. Berdasarkan tabel PMK-168/2023, bracket untuk Rp 12.500.001 - Rp 13.750.000 adalah 4% (cek tabel resmi untuk angka pastinya, ini ilustrasi).
PPh 21 per bulan = Rp 13.000.000 x 4% = Rp 520.000
Total PPh dipotong Januari-November = Rp 520.000 x 11 = Rp 5.720.000
PPh 21 Desember (Rekonsiliasi)
Penghasilan neto per bulan:
- Bruto: Rp 13.000.000
- Kurangi biaya jabatan: 5% x Rp 13.000.000 = Rp 650.000 (tidak melebihi batas Rp 500.000... revisi: maks Rp 500.000)
- Kurangi BPJS karyawan: Rp 390.000
- Neto per bulan: Rp 13.000.000 - Rp 500.000 - Rp 390.000 = Rp 12.110.000
Total neto setahun = Rp 12.110.000 x 12 = Rp 145.320.000
PKP = Rp 145.320.000 - Rp 54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp 91.320.000
PPh setahun:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 31.320.000 = Rp 4.698.000
- Total = Rp 7.698.000
PPh 21 Desember = Rp 7.698.000 - Rp 5.720.000 = Rp 1.978.000
Bulan Desember dipotong lebih besar dari bulan biasa karena rekonsiliasi menutup selisih antara TER rata-rata dan tarif progresif aktual.
THR dan Bonus: TER Tidak Berlaku
Penting untuk dipahami: TER hanya berlaku untuk penghasilan teratur bulanan. Untuk THR dan bonus, tetap gunakan metode selisih sesuai PER-16/PJ/2016:
PPh 21 THR = PPh atas (penghasilan teratur setahun + THR) - PPh atas penghasilan teratur setahun
Aturan ini tidak berubah dengan PMK-168/2023.
Apa yang Perlu Diperbarui Jika Masih Pakai Excel
Agar kalkulasi tetap benar di era TER, spreadsheet harus memiliki:
- Tabel TER lengkap untuk ketiga kategori A, B, C sesuai lampiran PMK-168/2023.
- Formula pencarian bracket yang benar menggunakan approximate match agar tarif tidak terbawa dari baris yang salah.
- Logika pemisahan antara bulan Januari-November (TER) dan Desember (rekonsiliasi progresif).
- Kalkulasi gross-up iteratif jika perusahaan menggunakan metode gross-up, karena menambahkan tunjangan pajak bisa mendorong gaji bruto ke bracket TER yang berbeda.
Jika salah satu dari keempat hal ini tidak ada atau tidak diperbarui sejak sebelum Januari 2024, hasil kalkulasinya kemungkinan besar tidak sesuai dengan yang DJP harapkan.
Verifikasi Tanpa Hitung Manual
Untuk memastikan hasil kalkulasi sebelum menyetor, gunakan kalkulator PPh 21 Terahub. Masukkan gaji, pilih status PTKP dan metode pemotongan, hasilnya langsung muncul berdasarkan tabel TER terbaru, tanpa perlu daftar.
Kalau sudah tidak ingin mengurus tabel TER secara manual setiap bulan, Terahub menghitung PPh 21 secara otomatis menggunakan tabel TER yang selalu diperbarui, termasuk rekonsiliasi Desember dan gross-up iteratif yang benar sesuai PMK-168/2023.