Kembali ke Blog
Panduan Pajak19 Juni 20266 menit baca

Cara Hitung PPh 21 TER 2024: Panduan Langkah demi Langkah

PMK-168/2023 berlaku sejak Januari 2024. Artikel ini menjelaskan cara hitung PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) lengkap dengan contoh angka nyata untuk karyawan tetap bulan Januari sampai November dan rekonsiliasi Desember.

Tim Pajak Terahub

Spesialis PPh 21, PMK-168/2023

Mulai 1 Januari 2024, cara menghitung PPh 21 karyawan tetap berubah. DJP memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PMK-168/2023. Perhitungan yang sebelumnya selalu menggunakan formula progresif penuh setiap bulan kini digantikan oleh pendekatan yang lebih sederhana untuk bulan Januari sampai November.

Artikel ini menjelaskan cara kerja TER dan langkah-langkah menghitungnya, dengan contoh angka nyata.

Apa yang Berubah dengan TER

Sebelum PMK-168/2023, PPh 21 bulanan dihitung dengan cara memproyeksikan penghasilan setahun, mengurangi PTKP, menghitung pajak progresif, lalu membagi hasilnya dengan jumlah bulan tersisa. Cara ini akurat tapi melibatkan banyak langkah setiap bulan.

TER menyederhanakan proses untuk bulan Januari sampai November dengan satu langkah:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER

Tarif TER ditentukan dari tabel berdasarkan dua faktor: penghasilan bruto bulanan karyawan dan kategori TER-nya. Bulan Desember selalu menggunakan rekonsiliasi progresif penuh.

Tiga Kategori TER

PMK-168/2023 membagi karyawan ke tiga kategori berdasarkan status PTKP:

Kategori Status PTKP
TER A TK/0
TER B TK/1, TK/2, TK/3, K/0
TER C K/1, K/2, K/3, dan status kawin-pisah harta (K/I)

Setiap kategori punya tabel tarif sendiri. Tabel lengkap tersedia di lampiran PMK-168/2023. Berikut sebagian contoh dari Tabel TER A:

Penghasilan Bruto Bulanan Tarif TER A
Sampai Rp 5.400.000 0%
Rp 6.200.001 - Rp 6.600.000 0,50%
Rp 10.050.001 - Rp 10.350.000 1,75%
Rp 13.750.001 - Rp 15.100.000 6,00%
Rp 15.100.001 - Rp 16.950.000 7,00%
Rp 24.150.001 - Rp 26.000.000 10,00%

Hitung PPh 21 karyawan Anda sekarang, gratis hingga 15 karyawan.

Coba Gratis

Dapat update regulasi PPh 21 langsung ke inbox Anda.

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan TER (Bulan Januari-November)

Langkah 1: Tentukan Kategori TER Karyawan

Lihat status PTKP karyawan dan cocokkan dengan tabel kategori di atas.

Contoh: Karyawan A, status TK/0 (lajang, tidak ada tanggungan). Kategori TER A.

Langkah 2: Hitung Penghasilan Bruto Bulanan

Penghasilan bruto adalah total semua komponen penghasilan sebelum potongan:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (transport, makan, jabatan, dan sejenisnya)
  • Tunjangan tidak tetap yang bersifat rutin pada bulan tersebut

Contoh: Karyawan A menerima gaji pokok Rp 15.000.000 dan tunjangan transport Rp 500.000. Penghasilan bruto = Rp 15.500.000.

Langkah 3: Cari Tarif di Tabel TER

Gunakan kolom Penghasilan Bruto Bulanan untuk menemukan baris yang sesuai di Tabel TER A (karena karyawan A masuk kategori A).

Untuk Rp 15.500.000, baris yang berlaku di Tabel TER A: 7% (bracket Rp 15.100.001 - Rp 16.950.000).

Langkah 4: Hitung PPh 21

PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif TER

PPh 21 = Rp 15.500.000 x 7% = Rp 1.085.000

Ini adalah PPh 21 yang dipotong dari karyawan A pada bulan tersebut.

Rekonsiliasi Bulan Desember

Bulan Desember tidak menggunakan TER. Sebagai gantinya, PPh 21 Desember dihitung dengan metode progresif penuh untuk memastikan total pajak setahun tepat.

Langkah-langkah untuk bulan Desember:

1. Hitung total penghasilan neto aktual Januari-November

Untuk setiap bulan Januari-November, hitung penghasilan neto:

  • Penghasilan bruto bulan tersebut
  • Kurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimum Rp 500.000/bulan)
  • Kurangi iuran BPJS yang ditanggung karyawan (JHT 2% + JP 1% dari upah)

Jumlahkan penghasilan neto semua 11 bulan.

2. Proyeksikan penghasilan neto Desember

Hitung penghasilan neto Desember dengan cara yang sama.

3. Hitung total penghasilan neto setahun

Total neto = (neto Januari-November) + (neto Desember)

4. Kurangi PTKP

PKP = Total neto setahun - PTKP

PTKP 2024: TK/0 = Rp 54.000.000, K/0 = Rp 58.500.000, K/1 = Rp 63.000.000, K/2 = Rp 67.500.000, K/3 = Rp 72.000.000.

5. Hitung PPh setahun dengan tarif progresif

Lapisan PKP Tarif
Sampai Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.001 - Rp 5.000.000.000 30%
Di atas Rp 5.000.000.000 35%

6. Hitung PPh 21 Desember

PPh 21 Desember = PPh setahun - Total PPh yang sudah dipotong Januari-November

Hasilnya bisa lebih besar atau lebih kecil dari bulan-bulan sebelumnya, tergantung komposisi penghasilan karyawan sepanjang tahun.

Contoh Lengkap: Karyawan Tetap Januari-Desember

Data karyawan:

  • Status PTKP: TK/0 (Kategori TER A)
  • Gaji pokok: Rp 12.000.000/bulan
  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000/bulan
  • Penghasilan bruto bulanan: Rp 13.000.000
  • BPJS yang ditanggung karyawan: JHT 2% + JP 1% dari Rp 13.000.000 = Rp 390.000/bulan

PPh 21 Januari-November

Cari tarif TER A untuk Rp 13.000.000. Berdasarkan tabel PMK-168/2023, bracket untuk Rp 12.500.001 - Rp 13.750.000 adalah 4% (cek tabel resmi untuk angka pastinya, ini ilustrasi).

PPh 21 per bulan = Rp 13.000.000 x 4% = Rp 520.000

Total PPh dipotong Januari-November = Rp 520.000 x 11 = Rp 5.720.000

PPh 21 Desember (Rekonsiliasi)

Penghasilan neto per bulan:

  • Bruto: Rp 13.000.000
  • Kurangi biaya jabatan: 5% x Rp 13.000.000 = Rp 650.000 (tidak melebihi batas Rp 500.000... revisi: maks Rp 500.000)
  • Kurangi BPJS karyawan: Rp 390.000
  • Neto per bulan: Rp 13.000.000 - Rp 500.000 - Rp 390.000 = Rp 12.110.000

Total neto setahun = Rp 12.110.000 x 12 = Rp 145.320.000

PKP = Rp 145.320.000 - Rp 54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp 91.320.000

PPh setahun:

  • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% x Rp 31.320.000 = Rp 4.698.000
  • Total = Rp 7.698.000

PPh 21 Desember = Rp 7.698.000 - Rp 5.720.000 = Rp 1.978.000

Bulan Desember dipotong lebih besar dari bulan biasa karena rekonsiliasi menutup selisih antara TER rata-rata dan tarif progresif aktual.

THR dan Bonus: TER Tidak Berlaku

Penting untuk dipahami: TER hanya berlaku untuk penghasilan teratur bulanan. Untuk THR dan bonus, tetap gunakan metode selisih sesuai PER-16/PJ/2016:

PPh 21 THR = PPh atas (penghasilan teratur setahun + THR) - PPh atas penghasilan teratur setahun

Aturan ini tidak berubah dengan PMK-168/2023.

Apa yang Perlu Diperbarui Jika Masih Pakai Excel

Agar kalkulasi tetap benar di era TER, spreadsheet harus memiliki:

  1. Tabel TER lengkap untuk ketiga kategori A, B, C sesuai lampiran PMK-168/2023.
  2. Formula pencarian bracket yang benar menggunakan approximate match agar tarif tidak terbawa dari baris yang salah.
  3. Logika pemisahan antara bulan Januari-November (TER) dan Desember (rekonsiliasi progresif).
  4. Kalkulasi gross-up iteratif jika perusahaan menggunakan metode gross-up, karena menambahkan tunjangan pajak bisa mendorong gaji bruto ke bracket TER yang berbeda.

Jika salah satu dari keempat hal ini tidak ada atau tidak diperbarui sejak sebelum Januari 2024, hasil kalkulasinya kemungkinan besar tidak sesuai dengan yang DJP harapkan.

Verifikasi Tanpa Hitung Manual

Untuk memastikan hasil kalkulasi sebelum menyetor, gunakan kalkulator PPh 21 Terahub. Masukkan gaji, pilih status PTKP dan metode pemotongan, hasilnya langsung muncul berdasarkan tabel TER terbaru, tanpa perlu daftar.

Kalau sudah tidak ingin mengurus tabel TER secara manual setiap bulan, Terahub menghitung PPh 21 secara otomatis menggunakan tabel TER yang selalu diperbarui, termasuk rekonsiliasi Desember dan gross-up iteratif yang benar sesuai PMK-168/2023.

Bagikan artikel ini:

Ingin hitung PPh 21 tanpa manual?

Terahub menghitung PPh 21 dan BPJS otomatis, menyiapkan e-SPT dan Form 1721, lalu mengirim slip gaji ke WhatsApp karyawan.